Surat Divpropam dan Pengakuan Ismail Bolong Makin Nyata Setelah Laporan Tambang Ilegal Didiamkan Kepolisian
Pernyataan Ismail Bolong gugur, Mantan Kabareskrim menjelaskan Hendra bilang pengakuan Ismail Bolong saat mabuk.-ilust disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID – Surat Divpropam serta pengakuan Ismail Bolong semakin nyata setelah laporan tambang ilegal didiamkan kepolisian.
Pelaporan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang didiamkan oleh kepolisian tersebut diungkapkan oleh Fatur salah satu perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (JMSKT) dalam sebuah acara pertemuan yang ditayangkan di channel youtube Yayasan LBH Indonesia.
JMSKT mengungkapkan terlepas dari pengakuan Ismail Bolong, banwasanya praktek tambang ilegal di Kalimantan Timur sering terjadi bahkan terus bertambah dan modusnya diduga melibatkan aparat.
Kami bersama jaringan lainnya beberapa kali melaporkan praktek tambang ilegal tersebut namun tidak ada yang direspon.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Punya Dua Pilihan: Gabung Newcastle atau Al-Nassr?
Bahkan ada yang kami laporkan di wilayah Sanga Sanga yang sejak 2018 namun Polisi hanya melakukan pemeriksaan namun laporan tersebut didiamkan begitu saja.
Bahkan saat salah satu warga di wilayah Kecamatan Samboja membuat pelaporan kekepolisian malahan warga yang di panggil dan mendapatkan intimidasi.
Selain itu masyarakat juga telah mencoba untuk mendatangi tambang ilegal tersebut namun saat masyarakat sampi disana, tidak ada pekerja dan hanya ada peralatan pertambangan.
“Kami berharap dengan pengakuan dari Ismail Bolong ini menjadi pintu masuk buat Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Probowo untuk mengungkap kasus tambang ilegal tersebut,” jelas Fatur.
BACA JUGA:Bukan hanya Lee Seung Gi, Sosok Ini juga Disebut-sebut Tidak Digaji Hook Entertainment!
BACA JUGA:3 Pelaku Penganiaya Pedagang Buah Hingga Tewas di Gresik Menyerahkan Diri
“Selain itu kami juga ingin melihat komitmen dari Kapolri dalam menindak lanjuti kasus ini,” papar Fatur.
Adanya keterlibatan institusi keamanan seperti Polisi dan lainnya di pertambangan ilegal tersebut juga disebutkan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: