Surat Divpropam Dikuatkan YLBHI: Keterlibatan Polisi di Tambang Ilegal Tak Hanya Oknum

Surat Divpropam Dikuatkan YLBHI: Keterlibatan Polisi di Tambang Ilegal Tak Hanya Oknum

Surat Divpropam dikuatkan YLBHI, di mana surat tersebut merupakan hasil penyedilikan tentang keterlibatan oknum kepolisian tambang ilegal di Kalimantan Timur.--Instagram/@agusandrianto.id

JAKARTA, DISWAY.IDSurat Divpropam dikuatkan YLBHI, di mana surat tersebut merupakan hasil penyelidikan tentang keterlibatan oknum kepolisian tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Meskipun dalam surat Divpropam tersebut menyeret nama nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang terkesan sebagai serangan balasan dari Ferdy Sambo.

Selain pengakuan Ismail Bolong dalam sebuah video yang mengatakan bahwa dirinya telah melakukan penyetoran uang mencapai 6 miliar rupiah ke Komjen Agus Andrianto, YLBHI mengungkapkan fakta yang mengejutkan.

Ismail Bolong sendiri akhirnya kembali membuat video bantahan terkait parnyataanya, namun tak lama Surat Divpropam  yang ditanda tangani oleh Fedy sambo beredar luas.

BACA JUGA:Alyssa Soebandono Dituding Depresi hingga Makin Kurus, Dude Harlino Angkat Bicara

BACA JUGA:Surat Divpropam dan Pengakuan Ismail Bolong Makin Nyata Setelah Laporan Tambang Ilegal Didiamkan Kepolisian

Dalam sebuah acara diskusi yang di tayangkan di channel youtube Yayasan LBH Indonesia, Muhammad Isnur selaku Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjelaskan bahwa keterlibatan Polisi di tambang ilegal tak hanya oknum.

“Mereka merupakan anggota yang melakukan operasi backing secara sistimatis, terogarnisir dan melibatkan struktur yang bekerja sampai levelnya pejabat tinggi,” terang Isnur.

Isnur menjelaskan bahwa jika di lihat dari kasus Ismail Bolong, bagaimana keterlibatan kepolisian di tambang ilegal yang menyeret petinggi Polri seperti Kabareskrim atau pejabat pusat.

BACA JUGA:Direksi Goes to Campus, BPJS Kesehatan Gandeng Binus

BACA JUGA:Chery Luncurkan SUV Premium Tiggo 7 Pro dan Tiggo 8 Pro di Indonesia, Harga Mulai Rp 368, 500 Juta Sampai Rp 548 Jutaan

“Ini sama seperti skema yang kami temukan bahwa yang bermain disini bukan hanya level di tingkat lokal,” tambah Isnur.

Masih dengan Isnur, jika tingkat lokal yang melakukan pelanggaran, tingkat Polda tentunya dapat menindak, namun nyatanya Polda sendiri hanya diam.

“Bahkan Bareskrim juga diam, ini terlihat saat Polda juga melakukan pelanggaran dan Bareskrim hanya diam, inilah yang menyebabkan saat kami melakukan pelaporan sampai tingkat Barekrim namun tidak adab kelanjutannya,” terang Isnur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: