BACA JUGA:KPK Blokir Rekening Anggota Mabes Polri, Siapa dan Apa Perkaranya?
BACA JUGA:Beredar Kabar Elon Musk Kehilangan Rp 135 Triliun Dalam Sehari, Penyebabnya Bikin Tercengang!
Mulai dari mantan Kabareskrim hingga IPW, di mana Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan kasus Ismail tersebut secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri.
Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Selain itu IPW juga meminta agar Kapolri meminta untuk membentuk tim khusus (Timsus) serta meminta segera membebas tugaskan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sedangkan Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan informasi terkait dengan pegakuan Ismail Bolong serta kegiatan perlindungan tambang ilegal.
BACA JUGA:Beredar Kabar Elon Musk Kehilangan Rp 135 Triliun Dalam Sehari, Penyebabnya Bikin Tercengang!
BACA JUGA:Dalami Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa 7 Saksi
Bahkan menurut Boyamin Saiman menjelaskan tidak hanya tambang batu bara ilegal, namun juga terdapat kegiatan yang tak jauh berbeda dengan tambang lainnya seperti nikel dan timah.
“Pada tanggal 9 September sudah ada yang menunjukan ke saya berupa berkas terkait dengan Ismail Bolong dan hal tersebut agak singkron dengan dokumen yang juga telah saya terima,” jelas Boyamin dalam sebuah wawancara dengan Karni Ilyas.
Boyamin menambahkan bahwa dengan adanya dugaan tambah ilegal, adanya pembiaran dan setoran-setoran yang melibatkan aparat keamanan merupakan tugas Kepolisian untuk membuktikan dalam usaha bersih-bersih.