Tindakan Tegas Buwas Atas Hilangnya 500 Ton Beras di Pinrang Sulawesi Selatan

Kamis 24-11-2022,16:34 WIB
Reporter : Ervin Yudistira
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID –  Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil jalur hukum terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Bittoeng, Kabupaten Pinrang,Sulawesi Selatan.

Buwas mengatakan jika beras tersebut dipinjamkan kepada pihak swasta,tapi setelah beberapa lama pihak swasta tak kunjung mengembalikan beras tersebut. 

Hal ini Buwas katakan seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu 23 November 2022.

 “Jadi yang 500 itu masih kami jajaki. Diambil dari internal kita. Katanya ini dipinjamkan, apa pun namanya itu akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Buwas.

BACA JUGA:Ketika Bripka Danu Sudah Cerita Kepada Atasan Merasa Ada Yang Aneh Saat Olah TKP Tapi Tidak Berani Melakukan Apapun

BACA JUGA:RSUD Sayang Nyaman Rawat Pasien di Tenda Antisipasi Gempa Susulan

Buwas juga menjelasakan jika memang dipinjamkan, maka beras 500 ton itu harus segera dikembalikan.

“Kalau dipinjamkan itu harus segera dikembalikan yang 500 ton tersebut, saat ini sedang ditangani internal kita. Tapi kita sudah menyiapkan untuk ditangani secara hukum pidana itu,” jelas Buwas.

Masih dengan Buwas bahwa pihaknya sudah memutuskan hubungan kerja dengan kepala gudang yang sudah meminjamkan beras tersebut ke pihak lain.

“Kepala gudang. Sudah, saya enggak main-main itu, langsung copot. Itu sudah melibatkan Bulog, oknum Bulog, kepala gudang, nanti dipecat, harus,” lanjutnya.

BACA JUGA:Ngeri, Ahli Sebut Dunia Masuki Fase Kepunahan Pertama Setelah Dinosaurus, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi di Mabes Polri KPK Blokir Sejumlah Rekening di Tengah Isu Tambang Batu Bara Ilegal

Pimpinan wilayah Perum Bulog Sulselbar, Bahtiar AS, tengah melakukan penyelidikan internal dan investigasi mengenai lenyapnya beras 500 to di gudang tersebut.

Maka dari itu, pimpinan cabang pembantun Bulog Pinrang, Radityo W Putra Sikado dan kepala gudang Lampa, Pekkabat, Pinrang, Muhammad Idris diberikan sanksi berupa pencopotan.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres terhadap lima orang saksi telahselesai, kini pihak Bulog tengah menunggu hasilnya.

Kategori :