Polres Metro Tangerang Kota Sukses Amankan 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 100 Lokasi

Jumat 25-11-2022,20:47 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Risto Risanto

"Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung," jelasnya.

Atas perbuatan jahatnya itu, ketiga tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kategori :