JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Polda Metro Jaya menegaskan nantinya anggota polisi lalulintas akan ditugaskan kembali melakukan penilangan langsung kepada pengendara motor atau mobil yang dengan sengaja mencopot pelat nomor.
Hal ini diketahui karena dengan adanya tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menggantikan tugas Polantas dijalan, justru menyebabkan para pengguna jalan melakukan banyak pelanggaran.
BACA JUGA:Jurnalis Iran Panaskan Tensi Jelang Laga Amerika vs Iran, Ini Tanggapan Tyler Adams Soal Rasis
BACA JUGA:Catat, Minum Air Putih 8 Gelas per Hari Ternyata Tak Baik untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya
Untuk diketahui, penghapusan tilang manual merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang mengakibatkan memunculkan fenomena pengendara lebih berani melanggar walaupun ada petugas di lapangan.
Pasalnya, para pelanggar mengetahui bahwa mereka hanya akan ditegur.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, saat ini selain pelanggaran lalin, yang dilakukan pengendara umumnya juga melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Kumpulan Sikap KSAD Jenderal Dudung yang Dianggap Kontroversi, Salah Satunya Singgung Soal Agama?
Perbuatan itu diduga dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang dengan kamera ETLE yang saat ini terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor dan memalsukan pelat nomor," ujar Kombes Latif kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.
Kombes Latif juga mengatakan pihaknya dari Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang manual khusus untuk menindak pengendara yang mencabut pelat nomor kendaraannya.
BACA JUGA:Bukan di Monas, Reuni Aksi 212 Bakal Digelar di Masjid Ini, Ada Alasannya Tersendiri
Menurutnya, perbuatan melepas pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran serius.