"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," tegasnya.
Selain itu, Kombes Latif juga menjelaskan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua.
Sementara itu kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Ini Alasan Tiongkok Sensor Tayangan Piala Dunia 2022, Qatar di Negaranya
BACA JUGA:Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Korlantas Cek Kesiapan Pos Jawa Barat dan Jawa Tengah
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.
Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Sebut Ismail Bolong dan Komjen Agus Sempat Diperiksa Propam
BACA JUGA:Viral Video Syur 46 Detik Oknum Polisi Bogor dengan Pemandu Lagu, Ini Faktanya
Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
"Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," lanjutnya.
Polda Metro Jaya pun terus berupaya untuk memperbanyak kamera ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
BACA JUGA:Pemerintah Ubah Pidana Hukuman Mati dan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RUKHP
BACA JUGA:Penderita Maag Nggak Boleh Minum Kopi? Ini 5 Cara Minum Kopi yang Aman
"Instruksi Kapolri tilang elektronik harus segera, langkah yang terbaik mendisiplinkan daripada masyarakat. Kalau masih manual istilahnya kayak kucing-kucingan," tukasnya.