Dalam LHP itu Sambo menandatangani dan ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di surat Divpropam itu Sambo meminta kepada Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku.
Di antara terduga pelaku yang disebut Sambo adalah Agus Andrianto.
"Artinya proses di Propam sudah selesai, oleh karena itu melibatkan perwira tinggi (untuk penanganannya)," sambung Sambo.
LHP yang diklaim Sambo itu diketahui berdasarkan kesaksian Ismail Bolong lewat sebuah video testimoni.
Video tersebut diduga menjadi bukti Sambo dan anak buahnya Hendra Kurniawan untuk melawan Agus Andrianto.
Sebelumnya Agus Andrianto justru mempertanyakan langkah penindakan yang dilakukan Propam yang pernah dipimpin oleh Sambo.
Agus menyebut, jika kasus tambang ilegal itu benar melibatkan dirinya, kenapa kasus yang menyeret dirinya dan Ismail Bolong dilepas begitu saja.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar?" kata Agus, 20 November 2022.
Agus justru menduga, adalah geng Ferdy Sambo-lah yang telah menerima setoran uang koordinasi tambang ilegal di Kaltim itu.
"Jangan-jangan mereka yang terima, dengan melampar batu untuk alihkan isu," jelas Agus.
Reaksi Kapolri
Jenderal Sigit sempat mengatakan jika pihak akan melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong untuk penyelidikan kasus tambang ilegal.