Dia mengatakan, tidak mengetahui alasan Ferdy Sambo selalu pulang larut malam, dan tidak pernah menceritakan kepada dirinya itu. "Saya kurang tahu," ujarnya.
Eliezer dalam sidang ini menjadi saksi dalam perkara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Eliezer juga didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.