"Perempuan itu bilang mencari driver dia, saya lari ke samping, saya panggil drivernya, perempuan itu naik baru pulang. Semenjak kejadian itu pak FS sudah lebih sering di Saguling," kata Richard.
Diketahui, ketiga terdakwa yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan tersangka dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).