Menurut Permendag No 75/MDag/Per/10/2014, mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya.
Sianida tidak dijual secara bebas. Untuk mendapatkannya seseorang haruslah memiliki izin atau surat rekomendasi, yang di mana seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau laboratorium saja.
BACA JUGA:FIFA Pertimbangkan Buat Opsi Adu Penalti Pra-pertandingan di Piala Dunia 2026, Ini Tujuannya
Di Indonesia, senyawa sianida sering disebut potas. Bahkan, potas sering dipakai secara ilegal sebagai racun ikan.