Namun, saat ingin menanyakankannya, wanita tersebut malah mengatakan bahwa dirinya sedang mencari sopir.
"Perempuan itu bilang mencari drivernya, saya lari ke samping, saya panggil drivernya, perempuan itu naik baru pulang. Semenjak kejadian itu pak FS sudah lebih sering di Saguling," imbuhnya.
Akan tetapi, pernyataan Richard Eliezer terkait wanita menangis tersebut dibantah oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Ia mengatakan bahwa keterangan Richard Eliezer tentang wanita menangis hanya rekayasa dan karangan saja.
BACA JUGA:Fakta Baru, Polisi Temukan Buku Diduga Mantra di Rumah Jenazah Kalideres
BACA JUGA:Habis Manis Sepah Dibuang! Rakta Portugal Minta Ronaldo Dicadangan Ketika Melawan Swiss
"Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan juga tidak ada dalam dakwaan klien kami,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022.
Selain itu, ia juga tidak membenarkan terkait keterangan Richard Eliezer yang menyebutkan dia, Yosua dan Putri mendatangi rumah di Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan.
Ia justru mengatakan bahwa jika Richard tidak mendapatkan jadwal dinas, pastinya berada di Rumah Posko Duren Tiga.
BACA JUGA:Misteri Kutukan Ronaldo di Babak Knockout Piala Dunia, Portugal Terancam 'Angkat Koper'
BACA JUGA:Tinggal Hitungan Hari, Terungkap Sosok Pria Tampan yang Bakal Jadi Wali di Pernikahan Kaesang-Erina
“Tidak benar (datang ke rumah di Bangka),” tambahnya.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).