BACA JUGA:Pernyataan Bharada E di Persidangan Sama Saat di LPSK, Kuasa Hukum Tagih Surat Rekomendasi JC
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka tadinya berniat untuk menculik dan meminta tebusan dan akhirnya tega membunuh korban hingga selama 2 tahun baru bisa terungkap jasadnya yang tinggal tulang belulang.
"Mereka menculik Gading untuk meminta tebusan uang kepada orang tua korban yang tidak lain adalah tante dari tersangka EG," ungkap AKBP Taufik.
Hingga kini polisi berhasil ringkus ketiga pelaku dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.