b. Penambahan kesiapan jumlah armada;
c. Penambahan kesiapan jumlah;
d. Penambahan jam operasi bandara (extend/advance);
e. Peningkatan utilisasi pesawat/jam utilisasi pesawat; dan
f. Meniadakan pekerjaan di sisi udara.
BACA JUGA:Kronologi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dilempari Batu di Pasar Rengasdengklok
Selain itu untuk mempersiapkan terjadinya pertumbuhan demand, Ditjen Hubud memastikan pengenaan tarif angkutan udara sesuai dengan regulasi (penerapan tarif yang terjangkau/dynamic pricing).
"Kami mendorong rekan-rekan maskapai untuk segera merealisasikan peningkatan angkutan udara, baik menambah kapasitas jumlah pesawat maupun menambah rute penerbangan. Kami juga berharap adanya promo-promo yang diberikan oleh maskapai terutama untuk meningkatkan pariwisata," jelas Kristi.
BACA JUGA:Ismail Bolong Ditemani Dua Tersangka Lain di Rutan Bareskrim Polri
BACA JUGA:Pernikahan Kaesang dan Erina Libatkan 34 Perusahaan Kuliner Untuk Bagikan Makanan Gratis di Solo
Kendati tahun ini tidak ada pembatasan mobilitas pada penyelenggaran Nataru, Kristi juga mengimbau kepada calon pengguna jasa transportasi udara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap memenuhi aturan persyaratan kesehatan yang berlaku.
Seperti, menunjukkan surat vaksin dosis ketiga (booster), dan selalu menggunakan masker selama penerbangan.
Khusus untuk meningkatkan pelayanan penumpang mulai dari pre flight, in flight dan post flight maka Ditjen Hubud melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua stakeholder penerbangan.
"Untuk memastikan kesiapan tersebut, Inspektur kami dari Direktorat teknis akan melakukan inspeksi secara intensif dan berkala terhadap seluruh maskapai dan stakeholder terkait lainnya agar operasi penerbangan dapat berjalan dengan selamat, aman dan nyaman," tutup Kristi.