Ismail Bolong Ditemani Dua Tersangka Lain di Rutan Bareskrim Polri
Ismail Bolong ditemani tida tersangka lain di rutan Bareskrim Polri.-Tangkapan Layar/Instagram/TerangMedia-
JAKARTA, DISWAY. ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal, Ismail Bolong ditemani dua tersangka lain di rutan Bareskrim Polri.
Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan tambang batu bara ilegal dilakukan oleh tiga orang tersangka.
Adapun peran dua tersangka yang menemani Ismail Bolong antara lain BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Selain itu RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan dalam mengatur operasional batu bara ilegal mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan serta penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
BACA JUGA:Pernikahan Kaesang dan Erina Libatkan 34 Perusahaan Kuliner Untuk Bagikan Makanan Gratis di Solo
BACA JUGA:Momen Erik ten Hag Naik Pitam ke Pelatih Cadiz saat MU Kalah 4-2, Apa Penyebabnya?
Ismail Bolong sendiri mempunyai peran mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain.
“Tak hanya itu, Ismail juga menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” tambah Kombes Nurul
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA:Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Tambang Ilegal, PT GAN Datangin Divpropam Polri
"Ke tiga tersangka diancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP," jelas Nurul.
Johanes Tobing selaku Kuasa Hukum Ismail Bolong juga telah menyampaikan bahwa kliennya Ismail Bolong sudah resmi menjadi tersangka tambang ilegal Kaltim.
“Saat ini pak IB resmi ditahan," terang Johanes.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: