Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Kasus Kabareskrim Menguap?
Ismail Bolong ditetapkan tersangka tambang ilegal Kaltim namun diungkapkan jika hal tersbeut tidak ada sangkutannya dengan setoran pada Kabareskrim.--
JAKARTA, DISWAY. ID – Setelah menjalani pemeriksaan, Bareskrim Polri, Ismail Bolong ditetapkan tersangka tambang ilegal Kaltim.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ismail Bolong langsung menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Johanes Tobing selaku Kuasa Hukum Ismail Bolong menyampaikan bahwa Ismail Bolong sudah resmi menjadi tersangka tambang ilegal Kaltim.
“Saat ini pak IB resmi ditahan," terang Johanes.
BACA JUGA:Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Bandung Diduga Terkait JAD, BNPT: Jangan Mau Kita Dijadikan Alat!
BACA JUGA:Sebelum Lancarkan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Pelaku Sempat Acungkan Senjata Tajam
Johanes juga menjelaskan bahwa Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan Ismail Bolong tersebut selesai pada Rabu dini hari yakni pukul 01.45 WIB.
“Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian,” ungkap Johanes.
Selain itu Johanes juga mengatakan jika Ismail Bolong diperiksa terkait perizinan tambang.
BACA JUGA:Simak Fakta Unik Serial Netflix 'Wednesday' yang Sedang Ramai Diperbincangkan Pecinta Film
BACA JUGA:Jumlah Korban Bom Polsek Astana Anyar Bandung Jadi 10 Orang, 2 di antaranya Tewas
Akan tetapi pemeriksaan atas tambang tersebut di ungkapkan oleh Johanes tidak terkait dengan pemberian suap kepada para perwira tinggi (Pati) Polri.
Dalam menjalani pemeriksaan tersebut anggota Polisi yang telah mengajukan pensiun tersebut di dalam menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar sebanyak 62 pertanyaan dan kemudian disangkakan 3 pasal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: