Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Kasus Kabareskrim Menguap?

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Kasus Kabareskrim Menguap?

Ismail Bolong ditetapkan tersangka tambang ilegal Kaltim namun diungkapkan jika hal tersbeut tidak ada sangkutannya dengan setoran pada Kabareskrim.--

Brigjen Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ismail Bolong, di mana pemeriksaan terseut dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Senyum Sinis Bharada E Mendengar Cerita Sambo Akui Tak Janjikan Berikan Uang

BACA JUGA:Yosua Lambat Saat Mengemudi Diungkap Ferdy Sambo, Akhirnya Dipindah Urus Rumah Putri Candrawathi

Selain Ismail Bolong sebelumnnya pihak kepolisian juga telah memeriksa anak dan istrinya.

Dalam pemeriksaan terseut terungkap peran dari kedua keluarga dari ismail di lingkaran tabang batu bara ilegal Kalimantan Timur (Kaltim).

Brigjen Pipit menjelaskan bahwa anak dari Ismail Bolong menjabat sebagai direktur utama dan istrinya yang melakukan transaksi.

“Hasil pemeriksaa lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya,” jelasnya.

Terkait dengan pemeriksaan Ismail Bolong, mantan Kabareskrim Susno Duadji juga angkat bicara kasus Ismail Bolong yang juga menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA:Terungkap, Sebelum Meledakan Diri, Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar Bandung Sempat Mengacungkan Senjata Tajam

BACA JUGA:Juventus Terancam Degradasi, Pengacara Italia Ungkap Ada Investigasi Paling Berat dalam Sejarah Klub!

Susno menyebut Polri lambat dalam mengusut kasus Ismail Bolong soal tambang ilegal.

Nama Ismail Bolong semakin sering terdengar setelah dirinya juga menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Adnrianto.

Padahal menurut Susno Duadji, 3 hari harusnya cukup untuk mengusut kasus Ismail Bolong ini.

"Dicopot, diproses kode etik, kemudian kalau memang arahnya ke pidana, selesai. Tingkat kepercayaan masyarakat meningkat," ujar Susno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads