40 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Pulau Jawa Diamankan Polres Muara Enim

40 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Pulau Jawa Diamankan Polres Muara Enim

Batu bara ilegal yang dimuat dalam truk tronton diamankan Polres Muara Enim, Rabu 30 Agustus 2023. -sumeks.disway.id-

MUARA ENIM, DISWAY.ID-Sebanyak 40 ton Batu Bara ilegal yang akan dibawa ke Pulau Jawa, diamankan Polres MUARA ENIM, Rabu 30 Agustus 2023. 

Batu bara ilegal yang dimuat dalam 1 unit mobil Hino truck Tronton warna hijau nopol BG 8601 MY itu diamankan di Lintas Muara Enim – Baturaja tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan, angkutan batubara ilegal yang diangkut dan patut diduga berasal dari tambang batu bara ilegal di Kecamatan Lawang Kidul.

BACA JUGA:Oknum Jaksa Kejari Batu Bara Dicopot Kejagung Setelah Video Dugaan Pemerasan Kasus Narkoba Tersebar Luas

"Sesuai keterangan awal pelaku di TKP bahwa batubara belum tahu akan dikirim kemana karena belum mendapatkan surat jalan pada saat tertangkap tangan," kata Andi sebagaimana mengutip sumeks.disway.id, Kamis 31 Agustus 2023.

Lanjut Andi, untuk kasus pengangkutan batu bara ilegal ini pihaknya tetap dilakukan pengembangan.

Untuk Subjek yang menyuruh untuk melakukan pengangkutan sudah kita kantongi namanya dan dilakukan penyelidikan serta termasuk pemilik kendaraan akan dikejar.

Lebih lanjut Andi menegaskan selama belum ada aturan hukum yang mengatur terkait legalitas tambang batubara ilegal yang ada di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Pungutan Iuran Batu Bara Tetap Dikenakan PPN, ESDM: Bisa Direstitusi, Maksudnya?

Pihaknya juga tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum.

Sebab, kata dia, aktivitas PETI saat ini hanya berkamusflase. Biasanya mengatasnamakan masyarakat kecil di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung tapi lebih banyak pemodal yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim dan luar Provinsi Sumsel, seperti Jakarta, Banten, Bandung, Tangerang. 

"Selangkah demi selangkah akan kami pidanakan semua secara maksimal. Pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pasal ini berkaitan dengan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: sumkes.disway.id

Berita Terkait

Close Ads