Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Tambang Ilegal, PT GAN Datangin Divpropam Polri

Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Tambang Ilegal, PT GAN Datangin Divpropam Polri

Kadir Ndosa ungkap Kapolres Kolaka diduga beking tambang ilegal dan PT GAN datangi Divpropam untuk melayangkan laporannya.-reza-

JAKARTA, DISWAY. ID – Belum usai kasus Ismail Bolong yang saat ini telah menjalani penahanan di Bareskrim Polri, kasus kepolisian beking tambang ilegal kembali mencuat.

Kali ini Kapolres Kolaka Utara diduga beking tambang ilegal dan PT GAN datangi Divpropam untuk melayangkan laporannya.

Pelaporan yang di wakili oleh pihak kuasa hukum terkait dengan laporannya pada Polres Kolaka Utara tentang adanya penyerobotan lahan tambang oleh PT Citra Silika Mailawa (CSM).

Dalam pelaporan tersebut, PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) ke Polda Sulawesi Tenggara mengugat bahwa CSM diduga membuat izin usaha tambang (IUP) palsu.

BACA JUGA:Bharada E Tertawa Kecut saat Ferdy Sambo Mengaku Tak Perintahkan 'Tembak Chad', Hakim: Gimana Perintahnya?

BACA JUGA:Stok AS Melimpah, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Buntut dari sangketa ini sebanyak 27 karyawan GAN di tangkap oleh Polres Kolaka Utara yang di pimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yosa Hadi.

Selain itu pihak Polres Kolaka Utara juga membongkar plang tanda wilayah operasional GAN yang mana penempatan plang tersebut diungkap telah sesuai dengan IUP pada Jumat 25 November 2022.

Menurut kuasa hukum GAN, Kadir Ndosa tindakan Kapolres tersebut sangat ironis, karena AKBP Yosa sempat mengatakan bahwa kasus tersebut masih perdata.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Berulah Lagi, Ogah Latihan Bareng Pemain Pengganti Portugal: Cuma Mau Sama Pemain Inti!

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Bangkalan dan Anak Buahnya Tersangka Korupsi Dugaan Jual Beli Jabatan

Kadir menjelaskan bahwa plang tersebut dipasang berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan jika masih perdata kenapa 27 karyawan GAN ditangkap.

Penangkapan dengan tuduhan menghalangi aktifitas penambangan tidaklah masuk diakal, karena 27 karyawan berada di wilayah kerjanya sendiri.

Selain itu Kadir juga menduga jika tindakan dari Kapolres Kolaka Utara tersebut diduga tak lepas dari campur tangan pihak lain yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: