Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Tambang Ilegal, PT GAN Datangin Divpropam Polri

Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Tambang Ilegal, PT GAN Datangin Divpropam Polri

Kadir Ndosa ungkap Kapolres Kolaka diduga beking tambang ilegal dan PT GAN datangi Divpropam untuk melayangkan laporannya.-reza-

Kadir juga menjelaskan bahwa sebenarkan kasus sengketa tersebut telah terjadi dalam beberapa bulan ini dan pihaknya telah dinyatakan menang di tingkat MA, bahkan telah ada putusan dari MA terkait pengelolaan tambang nikel tersebut.

BACA JUGA:Heboh Kabar Aktor Steve Emmanuel Tewas Dipenjara, Benarkah? Cek Faktanya

BACA JUGA:Hilangkan Jejak, Tersangka Pembunuhan Rudolf Tobing Reset HP Korban

Selain itu menurut Kadir yang anehnya, PT CSM mengklim bahwa luas wilayah tambangnya mencapai 475 hektar, namun dari faktanya wilayah penambangan mereka hanya 20 hektar berdasarkan keputusan PTUM Kendari yang di perkuat dengan putusan MA.

Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads