Berkas Ismail Diserahkan ke Kejagung, Keterlibatan Kabareskrim Masih Belum Ada Bukti Kuat
Berkas perkara dari Ismail Bolong dikembalikan oleh pihak Kejagung ke Bareskrim Polri. -Gatra TV-Youtube Channel
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, akhirnya berkas Ismail Bolong diserahkan ke Kejagung namun katerlibatan Kabareskrim masih belum ada bukti kuat.
Selain Ismail Bolong terdapat juga dua tersangka lainnya dalam kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur diantaranya BP dan RP.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan jika pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah kasus Islmail Bolong tersebut dilimpahkan ke Kejagung pihak kepolisian saat ini sedang menunggu informasi kelengkapan berkas Ismail Bolong tersebut.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Main Bareng Messi Lagi di Liga Prancis? Legenda Rival PSG Kasih Bocoran
BACA JUGA:Bandingkan Messi dan Ronaldo, Legenda Jerman Sebut Kasihan pada Kapten Timnas Portugal
Jika berkas tersebut dianggap telah lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, maka Polri akan melakukan tahap dua di mana pada tahap ini merupakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Brigjen Pol Ramadhan menjelaskan jika pelimpahan tahap dua telah dilakukan makan kasus tambang batu bara ilegas Ismail Bolong telah dapat disidangkan.
Sedangkan Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri, menyebutkan dalam penyelidiki kasus Ismail Bolong tersbeut pihak kepolisian akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:Pengendara Wajib Paham, Lebih Irit Mana CNG Atau BBG? Simak Penjelasannya Disini
BACA JUGA:Mengejutkan! Karim Benzema Putuskan Pensiun dari Timnas Prancis Buntut Kisruh dengan Deschamps
Menurut Irjen Dedi adapun alasan Polri mengandeng kedua lembaga itu dalam kasus Ismail Bolong agar dapat pengusutan suap tambang ilegal bisa segera dituntaskan.
Meskipun demikian Irjen Dedi menyebutka bahwa terkait mekanisme kerjasama tersebut masih belum bisa dijelaskan secara lebih detik.
Sedangkan terkait dengan terseretnya nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa masih belum mendapatkan bukti-bukti yang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: