Berkas Ismail Diserahkan ke Kejagung, Keterlibatan Kabareskrim Masih Belum Ada Bukti Kuat
Berkas perkara dari Ismail Bolong dikembalikan oleh pihak Kejagung ke Bareskrim Polri. -Gatra TV-Youtube Channel
BACA JUGA:BBM Jenis Ini Dilarang 1 Januari 2023, Kemunculan CNG Harga 3 Ribuan jadi Solusi Pengganti?
BACA JUGA:Daftar Julukan 10 Negara Peserta Piala AFF 2022 Lengkap dengan Maknanya
Irjen Dedi menjelaskan hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan bukti-bukti terkait adanya dugaan gratifikasi dan suap yang mengarah kepada pejabat dan sejumlah anggota Polri pada kasus tambang ilegal Ismail Bolong.
Masih dengan Irjen Dedi, saat ini pihaknya belum berfokus terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi dan suap sejumlah pejabat dan anggota Polri pada kasus tambang ilegal batu bara Ismail Bolong.
Saat ini pihak kepolisian saat ini hanya berfokus dalam tindak pidana kasus tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tiga orang tersangka yakni Ismail Bolong, RP dan BP.
"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dirtipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 Tahun 2019," jelasnya.
Irjen Dedi juga bahwa pihaknya hanya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi dan suap tersebut jika didapati bukti-bukti.
Terkait dengan keterlibatan Komjen Agus Andrianto mulai ramai setelah tersebarnya video pengakuan dari Ismail Bolong yang telah menyerahkan uang tambang batu bara ilegal mencapai 6 miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: