Besok, Bareskrim Akan Limpahkan Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejagung

Besok, Bareskrim Akan Limpahkan Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejagung

Ismail Bolong ditetapkan tersangka tambang ilegal Kaltim namun diungkapkan jika hal tersbeut tidak ada sangkutannya dengan setoran pada Kabareskrim.--

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas penyidikan kasus tambang ilegal tersangka Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung, pada Selasa 10 Januari 2023.

"Besok rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin 9 Januari 2023.

Jenderal bintang satu itu mengatakan berkas yang akan dikembalikan telah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh penyidik. 

BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 3 Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Penyidik

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan sebagai tersangka kasus suap tambang Ilegal terhadap Ismail Bolong. 

Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengatakan kliennya telah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa 6 Desember 2022. 

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu 7 Desember 2022. 

BACA JUGA:Ismail Bolong Ditemani Dua Tersangka Lain di Rutan Bareskrim Polri

BACA JUGA:Peran Vital Anak dan Istri Ismail Bolong Terbongkar, Bareskrim Buat Pengakuan

Johannes menjelaskan, Ismail Bolong selesai diperiksa sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi. Johannes mengaku telah mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan. 

"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," ujar dia. 

Dalam kasus ini, Ismail Bolong disangkakan 3 pasal yakni Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, dan distribusi sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: