Menurut Dani Ramdan, pemisahan aset ini dinilai dapat meningkatkan pelayanan pada pelanggan. Bagi Pemkab Bekasi, kompensasi yang dibayarkan Pemkot Bekasi, akan digunakan untuk perluas cakupan layanan. Karena masih terdapat sejumlah wilayah yang belum teraliri air PDAM.
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil dan Bangunan Akan Dirampas
“Dari pemisahan aset, PDAM TB fokus melayani warga melalui perluasan cakupan layanan. Selain perbaikan, PDAM TB akan membangun Water Treatment Plant (WTP) untuk pusat pengolahan, kemudian penambahan jaringan yang areanya memang belum mempunyai jaringan, serta penyambungan saluran tiap rumah,” terang Dani..
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan, kompensasi aset baru akan dianggarkan pada 2024. Kemudian skema pembayarannya akan dibahas lebih lanjut.
“Nilai kesepakatannya Rp 155 miliar. Tapi belum dianggarkan di 2023, kemungkinan di tahun 2024. Kami masih formulasikan apakah biayanya akan berasal dari pendapatan Perumda Tirta Patriot atau APBD,” ucap Tri.