BEKASI, DISWAY.ID- Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan resmi melepas aset PDAM Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi, resmi mengakhiri kerjasama pengelolaan bersama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB).
Dengan demikian, aset PDAM TB sepenuhnya milik Kabupaten Bekasi dan aset PDAM TB dalam hal ini pelanggan yang berlokasi di Kota Bekasi sepenuhnya milik Pemerintah Kota Bekasi ,PDAM Tirta Patriot.
“Ini merupakan penantian selama bertahun-tahun, akhirnya terealisasi juga pelepasan PDAM TB. Perjalanan cukup panjang, sejak 2017 kami membuat pelepasan, dan ternyata tidak semudah yang direncanakan. Setelah melakukan proses yang panjang, akhirnya bisa terealisasi,” kata Dani Ramdan, usai menandatangani pengakhiran perjanjian kerja sama di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, 8 Desember 2022.
BACA JUGA:KPK Diminta Usut Korupsi Dana Pensiun PDAM Kota Makassar
Dalam pengakhiran kerja sama ini, Pemkab Bekasi bersedia melepaskan seluruh asetnya yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Aset tersebut meliputi pipanisasi sambungan air, gedung perkantoran, karyawan hingga pelanggan.
Pada kesempatan ini, seluruh aset tersebut diserahkan ke Pemkot Bekasi dengan nilai Rp 155 miliar, yang dibayarkan ke Pemkab Bekasi sebagai bentuk kompensasi.
Hanya saja, Pemkot Bekasi belum dapat menyanggupi pembayaran kompensasi tersebut dalam waktu dekat. Diperkirakan, pembayaran baru bisa selesai pada APBD 2024 secara bertahap.
Lantaran pembayaran kompensasi belum bisa dilakukan, maka penyerahan aset baru dapat dilakukan sebagian. Dari delapan kantor cabang, baru tiga di antaranya yang akan diserahkan.
BACA JUGA:Dinas Pendikan Kabupaten Bekasi Ajukan PTM 100 Persen ke Satgas Covid-19
“Tahapan pembayaran nilai kompensasi Rp 155 miliar, mekanismenya gimana? ya itu nanti disepakati lebih lanjut, yang terpenting pemisahan dulu. Yang jelas, tahun 2023 Pemkot Bekasi belum menyanggupi, paling tidak 2024 sudah selesai. Oleh karena itu, penyerahan tiga aset dulu ke Pemkot Bekasi,” terang Dani.
Pemisahan aset PDAM TB merupakan amanat dari Undang-undang No 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kota Bekasi.
Dalam regulasi tersebut, pemkab dan pemkot dapat berbagi aset sesuai dengan kewilayahannya.
Namun demikian, amanat itu baru dapat diwacanakan pada 2015 lalu. tahapan formal dimulai dua tahun setelahnya. Hanya saja, terjadi negosiasi antara dua daerah soal kompensasi aset.