Lebih dari 6.000 Pemilih Baru Kota Bekasi Belum Mendaftar E-KTP Jelang Pilkada

Lebih dari 6.000 Pemilih Baru Kota Bekasi Belum Mendaftar E-KTP Jelang Pilkada

lebih dari 6.000 pemilih baru di Kota Bekasi belum mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Selasa, 26 November 2024.-dok disway-

BEKASI, DISWAY.ID - Satu hari menjelang pencoblosan, lebih dari 6.000 pemilih baru di Kota Bekasi belum mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada Selasa, 26 November 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Informasi dari Disdukcapil, pemilih pemula yang belum perekaman (belum punya E-KTP) itu cukup banyak, ada sekitar 6 ribuan, kemarin mereka (Disdukcapil) bilang hasil rapat koordinasi," ungkap Choirunnisa kepada pewarta di Bekasi pada Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:Sinopsis Drama Korea Motel California Dibintangi Lee Se Young, Tayang Kapan?

BACA JUGA:Dikenakan Sanksi PTDH, AKP Dadang Iskandar Tak Ajukan Banding

Ia menjelaskan, pemilih baru tersebut merupakan warga negara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun ini, berusia 17 tahun saat mencoblos, tetapi belum memiliki E-KTP

"Kayak lahir di bulan November misalnya atau di bulan ini. Tapi intinya mereka yang belum perekaman E-KTP," katanya.

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut, Disdukcapil Kota Bekas mengumumkan akan melanjutkan layanan perekaman E-KTP pada 27 November 2024.

BACA JUGA:H-1 Pilkada, Raya Sawangan Depok Macet Total akibat Banjir dari Arah Kali Licin

BACA JUGA:Lirik lagu Irene Red Velvet Like a Flower Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia, Album Debut Solo!

"Jadi mereka (Disdukcapil) buka layanan di 12 kecamatan untuk perekaman, cepat. Mereka buka layanan besok sampai jam 12 siang," terang dia.

Diharapkan, pemilih baru yang merasa belum mendaftarkan E-KTP dapat memanfaatkan layanan ini agar dapat mengikuti Pilkada 2024.

Choirunnisa mengatakan, para pemilih baru ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan E-KTP.

BACA JUGA:Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Lebih Tepat Masuk Ranah Administrasi UU Minerba dan Lingkungan Hidup

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads