Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil dan Bangunan Akan Dirampas

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil dan Bangunan Akan Dirampas

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara kasus suap jabatan Kota Bekasi.-Instagram-

BANDUNG, DISWAY.ID-Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu 12 Oktober 2022. 

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat Effendi bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung Kota Bandung, Rabu 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:KPK Periksa 9 Pejabat dan Pengusaha Terlibat Suap Ade Yasin dan Rahmat Effendi

BACA JUGA:Summarecon Juga Terlibat Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Transfer untuk Masjid Rp 1 Miliar

Hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. 

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya JPU KPK menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Rahmat Effendi didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Majelis Hakim juga telah memvonis terdakwa lainnya, yaitu Wahyudin selaku Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA:Segera Disidang, Berkas Perkara Rahmat Effendi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wahyudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 500 juta.

Kemudian untuk terdakwa Jumhana Lutfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: