11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

Jumat 09-12-2022,20:16 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

6. Tempat ibadah

Tempat ibadah atau tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.

BACA JUGA:Ayat Alquran di Rumah Keluarga Kalideres Diduga untuk Perlancar Jodoh, Aura dan Kharisma

BACA JUGA:Ada Wapak, Sosiolog Agama Duga Keluarga Kalideres Lakukan Ritual Sebelum Meninggal

7. Bioskop

Untuk operasional di bioskop, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke dalam bioskop. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, namun hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.

BACA JUGA:Hujan Deras, Komplek Polri Mampang Kerap Tergenang Banjir, Warga Minta Pemerintah Keruk Kali

BACA JUGA:Pengalaman Unik KPU RI Saat Tahapan Verifikasi Faktual

8. Pusat kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Tempat wisata

Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes. Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

BACA JUGA:Mengenal Keluarga Erina Gudono, Calon Besan Jokowi yang Ternyata Pakar Ekonomi

Kategori :