11 Aturan Lengkap PPKM Level 1 Saat Libur Nataru, Mulai dari Belajar Tatap Muka Hingga Transportasi Umum

Jumat 09-12-2022,20:16 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Di aturan itu disebutkan, untuk pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh didasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud, Menkes, dan Menag.

3. Mal dan pusat perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pengunjung di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan boleh dibuka. Pengunjung berusia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

BACA JUGA:Hengkang dari JYP, 4 Alasan Ini Buat Jinni NMIXX Bakal Sangat Dirindukan Fans K-Pop

BACA JUGA:Siap-siap, Beberapa Bahan Pokok Bakal Naik Harga Jelang Nataru

4. Restoran dan tempat makan

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall diizinkan buka. Namun mereka ada beberapa syarat yang diterapkan, yaitu mematuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi, dan kapasitas maksimal boleh 100 persen.

Hal serupa juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.

5. Supermarket dan pasar rakyat

Untuk supermarket, hypermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen. 

Pengunjung yang mendatangi tempat-tempat ini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

BACA JUGA:Brittney Griner Dibebaskan Rusia Setelah Pebasket Amerika Tersebut Ditukar Dengan Pedagang Senjata

BACA JUGA:Jadwal Hari Kedua West Java Qualifiers: Final di Lapangan, Penyisihan di Lintasan

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kategori :