LEBAK, DISWAY.ID-- Dana Bantuan sosial tidak disalurkan oleh pejabat Dinsos di Kabupaten Lebak menjadi penyebab kasus korupsi diungkap.
Satreskrim Polres Lebak telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Bansos TT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial tahun anggaran 2021.
Alhasil, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan bahwa dana bansos tidak disalurkan oleh pejabat terkait.
BACA JUGA:Ironis, Pejabat Dinsos di Lebak Malah Pakai Dana Bantuan Sosial untuk Bisnis Pribadi
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
Demikian diungkapkan saat press conference dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, Jumat 09 Desember 2022.
Selain itu hadir mendampingi yakni Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra.
Wiwin menjelaskan bahwa Pelaku ET (48) selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak telah diamankan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.
Tersangka korupsi bantuan sosial BTT di Lebak.-radarbanten-
Bersama ET, berikut barang bukti yang diamankan ialah 2 bundle proposal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2, 2 bundle nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati tahap 1 dan 2, 1 bundle dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2, serta 14 lembar kwitansi penyaluran tahap 1 dan 2.
"Tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai Pelaksana Kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinas Sosial Kabupaten Lebak," tutur Wiwin.
BACA JUGA:Kabar 3 Orang Meninggal Akibat STB Meledak di Cikande Bikin Heboh WAG, Yuk Cek Faktanya!
Diketahui ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar.
"Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya 6 KPM saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira," ucap Wiwin.