Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti berupa dokumen yang disita penyidik, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp308.000.000.
"Tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang," lanjut Wiwin saat Press conference.
Wiwin juga menerangkan bahwa dengan adanya kasus ini maka Polres Lebak telah menangani 4 Kasus dan 5 orang selama periode tahun 2021-2022.
"Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, kami Polres Lebak telah menunjukkan keseriusan penegakkan hukum khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujar Wiwin.
BACA JUGA:Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten
BACA JUGA:Jawaban Aneh Kuat Ma'ruf Saat Dianggap Berbohong Oleh Lie Detector: Ya Benar Saya Lah, Itu Kan Robot
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus korupsi Bansos tersebut.
"Kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," ucap Andi.
Terakhir Andi menjelaskan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ET dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.