BACA JUGA:Menunggu Kejutan Maroko vs Portugal di Piala Dunia Qatar 2022, Berikut Link Live Streaming
Selain mengamankan pelaku, AKBP Sumarni mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1.5 liter, dan mobil. Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang dijalan," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.