JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan melakukan pemilihan nomor urut peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Nantinya penetapan nomor urut ini akan dilakukan dengan dua cara, salah satunya yaitu menggunakan nomor urut yang pernah dipakai saat Pemilu 2019.
Namun, penggunaan kembali nomor urut Pemilu 2019 ini hanya bisa dilakukan oleh partai parlemen.
BACA JUGA:Sah! KPU RI Tetapkan 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024
BACA JUGA:1,8 Juta Data WNI Luar Negeri Diserahkan Kemenlu ke KPU RI
"Parpol parlemen atau parpol peserta pemilu 2019 yang melampaui perolehan suara perlementary threshold itu nanti akan diperbolehkan menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada pemilu 2019," ujar Komisione KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 14 Desember 2022.
Namun, dari 9 partai parlemen yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 ini, hanya ada 8 partai yang ingin menggunakan nomor urut saat Pemilu 2019.
BACA JUGA:KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini
Adapun 8 partai parlemen tersebut, yakni :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
2. Partai Gerindra, nomor urut 2
3. PDI-P, nomor urut 3
4. Partai Golkar, nomor urut 4
5. Partai Nasdem, nomor urut 5
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8