JAKARTA, DISWAY. ID - KPU RI telah menetapkan nomor urut peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2022 yang dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy'ari.
"Keputusan KPU Nomor 519 tahun 2022 tentang pentapan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum, anggota DPR dan DPRD dan partai politik lokal Aceh beserta pemiluhan umum, anggota DPR aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024," ujar Hasyim Asy'ari.
Penetapan nomor urut peserta Pemilu 2024 ini juga disaksikan langsung bersama dengan komisioner KPU lainnya, yakni Idham Holik, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Polri Amankan Libur Nataru Serta Gandeng Kementerian
BACA JUGA:PPP Pilih Gunakan Nomor Urut Baru di Pemilu 2024
Adapun Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2022, yaitu:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)