Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

Rabu 14-12-2022,21:34 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh (PA)

22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)

BACA JUGA:LPSK Bakal Lindungi ART yang Dianiaya Majikan di Apartemen Simprug

BACA JUGA:Sah! KPU RI Tetapkan 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, KPU juga akan menentukan nomor urut para calon peserta Pemilu 2024.

Adapun sistem penentuan nomor urut partai dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 atau dilakukan secara diundi. 

Namun, berdasarkan Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penggunaan ulang nomor urut partai pada Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan untuk partai politik di parlemen. 

Sedangkan untuk sistem pengundian nomot urut partai untuk peserta Pemilu 2024bisa dilakukan oleh partai politik parlemen dan partai politik non parlemen. 

BACA JUGA:Gempa Bumi Kerap Terjadi, Bolehkah Menghubungkan dengan Teguran Tuhan?

BACA JUGA:Viral Kode Gaul 5353 di Tiktok Ternyata Ini Artinya, Netizen: Awas Bisa Gemuk!

"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parlemen threshold itu diberikan dua pilihan, pertama dapat menggunakan nomor urut peserta pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru," ujar Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 13 Desember 2022.

"Selanjutnya bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parlemen threshold maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," lanjutnya. 

Hal tersebut juga diperkuat dalam Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tentang sistem penentuan nomor urut peserta Pemilu 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Perpu RI Pasal 179 Ayat 3 Nomor 7 Tahun 2017 yang didapati Disway.id.

Kategori :