-Kamu hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.
Perlu diketahui, BLT UMKM pada 2022 ini cair sebanyak tiga kali mulai dari Oktober, November, dan Desember 2022 ini.
Setiap bulan para pelaku usaha menerima Rp 200 ribu jika ditotal selama tiga bulan maka mendapatkan Rp 600 ribu.