bannerdiswayaward

Masa Berlaku Insentif PPh Final 0.5 Persen Diperpanjang, Ekonom: Harus Cari Sumber Pendanaan Baru

Masa Berlaku Insentif PPh Final 0.5 Persen Diperpanjang, Ekonom: Harus Cari Sumber Pendanaan Baru

Dalam rangka mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah secara resmi telah memberikan perpanjangan untuk pemberian insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 untuk para pengusaha UMKM hingga tahun 2025 nanti.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemerintah secara resmi telah memberikan perpanjangan untuk pemberian insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 untuk para pengusaha UMKM hingga tahun 2025 nanti.

Menurut keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dengan adanya perpanjangan kebijakan insentif PPH final ini, diharapkan kegiatan sektor UMKM di Indonesia dapat meningkat.

Selain itu, Pemerintah juga membebaskan pembayaran PPH serta tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta.

BACA JUGA:Suami Wajib Tahu, Istri Sering Memendam Hasrat dan Perasaan saat Bercinta

BACA JUGA:Sri Mulyani Siapkan Rp 265,6 T untuk Insentif PPN, Ekonom INDEF: Masih Kurang, UMKM Butuh Biaya Besar

"Mereka tidak perlu bayar PPh, dan barang yang diperdagangkan tidak akan dikenakan tarif PPN," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam kegiatan rapat “Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan”, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Desember 2024.

Nantinya, Pemerintah juga akan menggelontorkan dana sekitar Rp 265,6 triliun untuk dapat melindungi daya beli masyarakat dan dunia usaha.

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa jumlah anggaran tersebut ditujukan untuk memberikan pembebasan tarif untuk sejumlah barang dan jasa dari tarif pajak pertambahan nilai (PPN), yang sekarang berjumlah 12 persen.

BACA JUGA:Bertransformasi ke Kementerian Imipas, Imigrasi Cetak Rekor dengan Raihan PNBP Tertinggi Sepanjang Sejarah

BACA JUGA:BRI Dikukuhkan Jadi BUMN Terbesar Berkat Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat

Kendati begitu, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga menambahkan bahwa perkiraan jumlah sebesar Rp 265,6 triliun juga kemungkinan masih bisa bertambah menjadi lebih besar dari yang diperkirakan.

Menurutnya, hal ini dikarenakan sektor usaha seperti mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga membutuhkan pembiayaan yang besar.

"Karena kebutuhan masyarakatnya belum mencukupi misalnya UMKM tadi, situasi begini pasti masih dibutuhkan untuk setengah persen pajak untuk UMKM tidak kembali ke normal gitu," ucap Tauhid ketika dihubungi oleh Disway.id pada Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Ketahui 3 Syarat Jika Ingin Melahirkan dengan Metode Water Birth ala Nikita Willy

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads