Ketahui 3 Syarat Jika Ingin Melahirkan dengan Metode Water Birth ala Nikita Willy

Ketahui 3 Syarat Jika Ingin Melahirkan dengan Metode Water Birth ala Nikita Willy

Nikita Willy Melahirkan Anak Kedua Pakai Metode Water Birth.-@nikitawillyofficial94-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID – Nikita Willy melahirkan anak keduanya Nael Idrissa Djokosoetono yang lahir pada Minggu 15 Desember 2024 dengan menggunakan metode Water Birth.

Apa itu Water Birth?

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi apabila ibu hamil ingin melahirkan anaknya dengan metode Water Birth?

Menjawab pertanyaan tersebut, dokter spesialis kandungan dari Rumah Sakit Pondok Indah, Muhammad Fadli mengatakan ada 3 syaratnya, berikut penjelasannya:

BACA JUGA:Mengenal Metode Water Birth yang Dilakukan oleh Nikita Willy, Ternyata Dilarang di Indonesia

1. Usia kehamilan di atas 37 minggu

Syarat pertama kata dokter Muhammad Fadli ialah ibu hamil harus berusia di atas 37 minggu alias sudah cukup bulan untuk melahirkan.

BACA JUGA:Nikita Willy Melahirkan Anak Kedua Pakai Metode Water Birth, Apa Itu?

2. Tidak boleh ada ketuban pecah

Syarat kedua yaitu, ibu hamil tidak boleh ada ketuban pecah. Hal ini berisiko tinggi mengalami infeksi pada janin, terlebih apabila warna air ketuban tersebut berwarna hijau.

“Yang kedua tidak boleh ada ketuban pecah, karena ini bisa meningkatkan infeksi. Apalagi memang ketubannya warna hijau,” ujar dokter Muhammad Fadli saat dihubungi oleh wartawan Disway.id melalui sambungan telepon, Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Berani Taruhan Rp 5 Miliar Jika Vadel Badjideh Tak Dipenjara, Begini Kata Razman

3. Detak jantung harus bagus

Berikutnya, syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil untuk melakukan metode Water Birth yakni detak jantung bayi harus bagus dan masuk kategori 1.

“Dan detak jantungnya harus bagus. Jadi kesejahteraan bayi tuh harus optimal dan harus masuk kategori 1. Nah itu harus masuk kategori satu,” ujar dokter Muhammad Fadli.

BACA JUGA:Lolly Titip Pesan Cinta ke Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Proses Hukum Tetap Berjalan

Dari persyaratan tersebut yang sudah dipaparkan, dapat diambil kesimpulan bahwa proses melahirkan metode ‘Water Birth’ tidak boleh sembarangan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads