Bareskrim Mabes Polri Musnahkan 75 Kilogram Sabu dan 40 Butir Ekstasi

Kamis 15-12-2022,19:03 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 75 kilogram Narkoba jenis sabu dan 40 butir ekstasi dimusnahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang tersebut merupakan hasil tangkapan empat orang tersangka kurir narkoba, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI asal jaringan Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan pada 5 Desember 2022 lalu.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi. Agenda tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA:BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba di Lapangan Pemprov Banten

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," katanya kepada awak media, Kamis 15 Desember 2022.

Diungkapkannya, kronologis pengungkapan kasus tersebut beraw pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42) di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR.

BACA JUGA:Pengguna Narkoba di Kampung Bahari Syok saat Digerebek Polisi, Sejumlah Sajam Diamankan

"Membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," jelas dia.

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," Krisno menandaskan.

Kategori :