Daftar Ruas Jalan dan Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi selama Libur Nataru

Jumat 16-12-2022,18:36 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

"Tahap pertama pada libur Natal 2022, yakni saat Arus Mudik yang mulai pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat, serta arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya pada Kamis 15 Desember 2022.

Kemudian tahap kedua, yakni pada masa libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Selanjutnya pada Arus Balik yang dimulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Simak 10 Manfaat Minyak Zaitun untuk Kulit dan Wajah, Bisa Cegah Kanker Kulit?

BACA JUGA:Nekat Pakai Plat Palsu Demi Hindari ETLE dan Gage, Pengemudi Innova Kena Tilang di Bundaran HI

Adapun ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:

1. Sumatra Utara:

a. Medan - Berastagi; dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;

b. Jambi - Tebo - Padang; dan

c. Jambi - Sengeti - Padang.

3. Lampung dan Sumatera Selatan

BACA JUGA:Prediksi Tren Gaya dan Warna Rambut Wanita Tahun 2023, Pink Mendominasi, Nih!

BACA JUGA:Irjen Krishna Murti : 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air

Lampung - Palembang.

Kategori :