Daftar Ruas Jalan dan Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi selama Libur Nataru

Jumat 16-12-2022,18:36 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pada masa libur Natal 2022 dan Tahun baru 2023 (Nataru) akan ada pengaturan dan pelarangan melintas terhadap beberapa jenis kendaraan yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebagai informasi, berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) diketahui bahwa sebanyak 44,17 juta orang atau 16,35 persen dari total penduduk Indonesia menyatakan akan melakukan perjalanan selama libur Nataru tahun ini. 

BACA JUGA:Cara Membuat Bagea, Kue Kering Natal Khas Indonesia Timur yang Renyah dan Gurih, Auto Ketagihan!

BACA JUGA:Melalui Bulog, Mendag Zulhas Jaga Stok dan Stabilitas Harga Beras Nasional

Dari angka tersebut, maka potensi pergerakan masyarakat pada Libur Nataru 2022/2023 meningkat dibandingkan 2021 lalu sebanyak 13 persen penduduk

Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu :

1. Kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram,

2. Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih,

3. Kereta tempelan atau kereta gandengan,

4. Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu),

5. Pengangkut bahan tambang, serta

6. Pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

BACA JUGA:Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan Resmi Dilantik, Berikut Ini Tugas Pokoknya

BACA JUGA:Berkas Mantan Rektor Unila Siap Naik Pengadilan

Sementara pembatasan pada ruas jalan tol dan non tol akan dibagi menjadi dua tahap. 

Kategori :