Berbeda dengan Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Hotman Paris gusar dengan adanya perbedaan vonis hukuman dari dua terdakwa itu.
Ia pun sampai bertanya-tanya, sebenarnya ada apa ini dan bagaimana hukum di Indonesia berjalan sehingga baik Indra Kenz dan Doni Salmanan divonis berbeda.
"Heboh, vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh, Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan, hanya 4 tahun dan juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, katanya.." ucap Hotman Paris di akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat 16 Desember 2022.
BACA JUGA:Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara, Hotman Paris: Why? Parahhh!
BACA JUGA:10 Korban Aplikasi Quotex Ajukan Ganti Rugi, Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda
"Beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita oleh negara, perkara sama, sejenis, tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini?" sambungnya.
Lebih lanjut Hotman Paris mengatakan bahwa nantinya hukuman Doni Salmanan masih bisa terpotong dengan remisi atau hari besar keagamaan.
"Kasus pokok perkara sejenis, sama, ya, Doni Salmanan telah berhasil mengumpulkan uang yang sangat banyak tapi hanya divonis 4 tahun penjara," tuturnya.