10 Korban Aplikasi Quotex Ajukan Ganti Rugi, Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda

10 Korban Aplikasi Quotex Ajukan Ganti Rugi, Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda

Terdakwa Doni Salmanan saat menjalani sidang daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 27 Oktober 2022. -Nur Fidhiah Shabrina-JPNN.com

BANDUNG, DISWAY.ID - Terdakwa kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex, Doni Salmanan hari ini batal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU yang dimulai pada pukul 10.00 WIB. 

Ketika dimulai, JPU meminta agar sidang ditunda karena pihaknya menerima permohonan usulan restitusi atau permohonan ganti rugi untuk 10 korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

BACA JUGA:Sakit Asam Lambung, Doni Salmanan Minta Berobat ke Luar Lapas

“Selasa kemarin LPSK mendatangi Kejari Kabupaten Bandung membawa dokumen untuk difasilitasi restitusi (korban),” ujar salah seorang Jaksa Devy Suryani kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 27 Oktober 2022. 

Ia mengungkapkan, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim agar sidang ditunda untuk memasukkan materi ke tuntutan.

“Akan kami masukan (ke tuntutan),” ujarnya. Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menuturkan, alasan jaksa mengajukan penundaan sidang tuntutan karena pada 24 Oktober, pihaknya menerima surat dari LPSK terkait restitusi 10 korban.

BACA JUGA:Naik Pajero Pakai Batik dan Sneakers, Begini Setelan Doni Salmanan Tiba di Kejari Bandung

Tim JPU pun mengakomodir dan tengah mempelajarinya untuk kemudian di masukan ke dalam materi tuntutan.

“Kami berpendapat untuk mengakomodir dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan dengan agenda tuntutan. Alhamdulillah majelis hakim menyetujuinya,” ujarnya ditemui di kantor Kejari Kabupaten Bandung. 

Menurut dia, restitusi atau permohonan biaya ganti rugi diajukan 10 orang yang mengaku menjadi korban hasil trading yang dipromosikan Doni Salmanan. 

Ihwal nominal restitusi, Mumuh enggan memerinci dan menyebutkan kalau jumlahnya bakal dibacakan saat sidang tuntutan nanti. 

“Saya belum sempat baca dan tim JPU juga baru menerimanya tanggal 24. Nanti lah di saat sidang tuntutan berlangsung, akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK,” terangnya.

Sementara, Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyetujui permohonan penundaan sidang tuntutan. Ia pun mengagendakan kembali sidang pada Rabu 16 November 2022 mulai pukul 09.00 WIB. “Penuntut umum punya waktu (menyusun),” ucap hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com