10 Korban Aplikasi Quotex Ajukan Ganti Rugi, Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda

10 Korban Aplikasi Quotex Ajukan Ganti Rugi, Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda

Terdakwa Doni Salmanan saat menjalani sidang daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 27 Oktober 2022. -Nur Fidhiah Shabrina-JPNN.com

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022. 

Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 24 miliar lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com