10 Korban Aplikasi Quotex Ajukan Ganti Rugi, Pembacaan Tuntutan Doni Salmanan Ditunda
Terdakwa Doni Salmanan saat menjalani sidang daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 27 Oktober 2022. -Nur Fidhiah Shabrina-JPNN.com
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.
Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 24 miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jpnn.com