Naik Pajero Pakai Batik dan Sneakers, Begini Setelan Doni Salmanan Tiba di Kejari Bandung
Doni Salmanan dihukum lebih ringan korban ngamuk di Pengadilan Negeri Bale Bandung -Humas Kejati Jabar-jpnn
BANDUNG, DISWAY.ID-Kasus dugaan penipuan binary option Quotex yang menjerat influencer Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini telah dilakukan pelimpahan berkas tahap II dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Selasa 5 Juli 2022 pagi, Doni Salmanan tampak hadir sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Jabar. Dia datang bersama pengacaranya.
Terpantau, Doni datang mengenakan pakaian resmi kemeja batik dan sepatu sneakers. Beda dengan tahanan pada umumnya, Doni tiba dengan menumpang mobil SUV Pajero Sport.
Doni Salmanan datang tanpa diborgol dan langsung masuk ke kantor untuk dilakukan proses pelimpahan berkas tahap II.
BACA JUGA:Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Tahap Satu Dikirim Hari Ini
Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menuturkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II yang dilakukan Mabes Polri.
“Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” ucapnya, Selasa 5 Juli 2022.
Menurut Didi, Doni diduga menyebarkan berita bohong menyesatkan hingga penipuan menggunakan platform Quotex.
Modus Doni Salmanan dalam kasus Quotex adalah, menyebarkan konten video yang menunjukkan seolah dia mendapatkan keuntungan besar dan mengajak masyarakat ikut bermain. Dari video tersebut, masyarakat menjadi tertarik untuk ikut dan mendaftar di platform yang disebut Doni.
"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka, akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.
Plaform Quotex sendiri adalah platform broker binary option yang transaksinya bukan berupa trading melainkan transaksi produk keuangan yang mirip dengan perjudian . Platform Quotex juga diketahui sebagai perusahaan tak berizin atau ilegal.
Sebelumnya, Afiliator Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: