Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Tahap Satu Dikirim Hari Ini

Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bareskrim Polri: Tahap Satu Dikirim Hari Ini

Motif Penipuan Doni Salmanan Akhirnya Terungkap--PMJ News

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kini secara resmi sudah menyelesaikan berkas penyidikan dari kasus investasi bodong Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Kini Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

"Berkas tahap satu dikirim hari ini," kata Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dikutip dari PMJ News pada Senin, 18 April 2022.

BACA JUGA:Awas! Modus Pendanaan Terosisme Semakin Beragam, Ini 4 Arahan Penting Presiden Jokowi

BACA JUGA:Bocah 2 Tahun Meninggal Saat Ikut Ibunya Ambil BLT Minyak Goreng di Lombok

Bareskrim Polri kini tengah menunggu dikeluarkannya hasil dari pihak kejaksaan terkait dengan penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut.

Hal itu bertujuan untuk agar nantinya tahu apakah berkas tahap satu masih harus dilengkapi atau tidak.

Apabila memang sudah lengkap, Bareskrim Polro akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita Rp1 miliar dari tangan Z rekan Doni Salmanan di Bandung.

BACA JUGA:Ternyata Ada Kendaraan yang 'Kebal' Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2022, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Tim Medis ACT Langsung Terjun ke Masjid Al Aqsa, Bantu Korban Serangan Zionis Israel

Artinya aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex bertambah.

”Masih didalami uang apa itu (Rp1 miliar). Dari Z yang disita itu ya,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Minggu 20 Maret 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: