Awas! Modus Pendanaan Terosisme Semakin Beragam, Ini 4 Arahan Penting Presiden Jokowi

Awas! Modus Pendanaan Terosisme Semakin Beragam, Ini 4 Arahan Penting Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. -Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bicara terkait tindakan kriminal dalam dunia digital yang terus meningkat.

Menurut Presiden Jokowi hal itu harus secepatnya dilakukan pencegahan. Dan ini harus membutuhkan peran bersama.

Salah satu yang jadi sorotan adalah, pendanaan pada Terorisme, dan menurut Presiden Jokowi ini tidak bisa dicegah oleh satu pihak saja.

Pasalnya, Presiden Jokowi meyakini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dalam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) tidak bisa berdiri sendiri. 

BACA JUGA:Ternyata Ada Kendaraan yang 'Kebal' Ganjil-Genap Selama Mudik Lebaran 2022, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Tim Medis ACT Langsung Terjun ke Masjid Al Aqsa, Bantu Korban Serangan Zionis Israel

"Muncul berbagai modus dan bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saya memahami hal ini tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri, kita perlu bekerja keras bersama," ungkap Jokowi, dikutip dari PMJ NEWS, pada 18 April 2022.

"Ini demi memberi kepastian hukum kepada para investor di dalam dan luar negeri dan membangun sistem keuangan Indonesia yang lebih kuat, berintegritas dan berkelanjutan," sambungnya.

Mantan Walikota Solo ini jua memberi empat perintah agar perang terhadap tindak kejahatan ekonomi yang semakin masif, rumit dan kompleks, bisa semakin teratasi. 

BACA JUGA:Ini Penampakan Mobil Daood Drumer Debu Pasca Kecelakaan, Kondisinya Hancur Parah

BACA JUGA:Sambil Ngebut! Minibus Terguling di Jalur Transjakarta di Klender, Kondisi Mobil Ringsek

Beriut adalah 4 perintah Presiden Jokowi terkait pencegahan pendanaan terorisme yang semakin masif di era kejahatan digital.

1. Kita perlu terus melakukan terobosan, transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology. Menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental.

2. PPATK perlu terus meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform-platform pelayanan baru, menyempurnakan layanan digital yang sudah dimiliki. Mengembangkan pusat pelayanan sigital yang lengkap, terintegrasi dan real time dan mampu melayani pemangku kepentingan yg cepat, mudah, tepat dan akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: