Dokumen Administrasi Dua Paslon Bacawalkot di Tangsel Belum Penuhi Persyaratan: Berkasnya Buram

Dokumen Administrasi Dua Paslon Bacawalkot di Tangsel Belum Penuhi Persyaratan: Berkasnya Buram

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan dokumen persyaratan pasangan bakal calon Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben - Shinta Wahyuni Chairuddin belum memenuhi persyaratan-Disway.id/Candra Pratama-

TANGSEL, DISWAY.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap jika administrasi dokumen persyaratan pasangan bakal calon Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben - Shinta Wahyuni Chairuddin belum memenuhi persyaratan.

Kedua pasangan bakal calon itu pun diharuskan untuk memperbaiki.

BACA JUGA:Maju ke Pilwalkot Tangsel, Harta Kekayaan Benyamin Davnie Sebesar Rp 5 Miliar

BACA JUGA:Pawai Naik Tank, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Upacara HUT ke-79 RI

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, hal itu ditemukan pihaknya setelah kedua bakal paslon itu mengunggah dokumen di aplikasi sistem informasi pencalonan.

"Ini ditemukan setelah dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan yang diserahkan kedua pasangan bakal calon melalui aplikasi sistem informasi pencalonan," ujarnya dikutip pada Rabu, 11 September 2024.

Ajat menyampaikan, belum memenuhinya persyaratan tersebut disebabkan salah satunya terkait menaruh dokumen di aplikasi sistem informasi pencalonan dan berkas tampak buram.

"Untuk itu kami berikan waktu perbaikan selama tiga hari kepada kedua pasangan bakal calon tersebut, dimulai pada 6-8 September 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 13-14 September 2024," tuturnya.

BACA JUGA: Berkas Perkara Firli Bahuri Segera Rampung Usai Pemeriksaan Ahli

Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Pilkada Tangsel di hari terakhir fase pendaftaran 29 Agustus 2024, yakni pasangan petahana Benyamin Davnie dengan Pilar Saga Ichsan dan Ruhamaben dengan Shinta Wahyuni Chairuddin.

Pendaftaran itu dibarengi dengan penyerahan administrasi dokumen sebagai persyaratan pasangan bakal calon, untuk dilakukan verifikasi administrasi awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads