JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam persidangan Sambo, Arif Rachman Arifin ungkap kematian Brigadir J tak janggal.
Hal tersebut terungkap saat terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, yang juga salah satu anak buah Sambo ini memberikan kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 22 Desember 2022.
Akibat pernyataannya tersebut, Majelis Hakim menilai Arif tidak peka terhadap kematian Brigadir J.
Majelis Hakim Djuyamto dibuat heran karena menurut Arif tidak ada sesuatu yang janggal ketika Brigadir tewas dibunuh dengan cara ditembak.
BACA JUGA:AirNav Indonesia Antisipasi Peningkatan Pergerakan Pesawat Periode Nataru
BACA JUGA:Kenali 7 Penyebab Kaki Bengkak dan Gejalanya
AKBP Arif Rachman Arifin sendiri telah lama menjadi anggota Polri dan dua kali menjabat sebagai Kapolres.
Pernyataan tersebut terungkap saat Arif Rachman Arifin bersaksi atas dua terdakwa eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria.
Arif juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Bacakan Nota Pembelaan di Pengadilan, Roy Suryo Sebut Kata 'Bright Eyes', Maksudnya Apa?
BACA JUGA:Duh, Seorang Guru PNS Dilaporkan Gelapkan Uang Orang Tua Siswa Rp 129 Juta
Awalnya Djuyamto sempat menanyakan, mengenai kejanggalan Arif mengenai kematian Brigadir J sejak kapan, dan sempat diperintahkan oleh Agus untuk mengamankan hasil Autopsi, lalu ketemu Kombes Susanto.
"Penting bagi saya jika saudara mengetahui kejanggalan sejak kapan, tadi di awal saudara menceritakan saat diperintahkan oleh terdakwa Agus untuk pengamanan autopsi, terus ketemu dengan Kombes Susanto, Kombes Susanto bukan orang Paminal kan?," tanya hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022.
Arif hanya menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kata 'Siap'.
BACA JUGA:Bersaksi untuk Ferdy Sambo, Mahrus Ali Singgung Kasus Habib Rizieq Shihab