Facebook Didenda 725 Juta Dolar AS Setelah Izinkan Cambridge Analytic Akses 87 Juta Akun

Sabtu 24-12-2022,07:34 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA: Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, Chuck Putranto Takut Tanya Ferdy Sambo, Ada Apa?

BACA JUGA:Kronologi KM Nurul Hidayah Tenggelam di Kepulauan Seribu

Selain itu Cambridge juga mendaoatkan izin dari Facebook untuk menyebarkan aplikasi di jaringan media sosialnya serta mengambil data dari jutaan penggunanya. 

Akibat kasus ini, Mark Zuckerberg selaku CEO Meta mendapatkan kritik dari anggota parlemen Amerika Serikat.

Sebelumnya pada 2019, Facebook setuju untuk membayar 5 miliar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Komisi Perdagangan Federal atas praktik privasinya.

Tak hanya itu Facebook juga membayar sebanyak 100 juta AS untuk menyelesaikan klaim Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS yang menyesatkan investor tentang penyalahgunaan data pengguna.

BACA JUGA:Kronologi KM Nurul Hidayah Tenggelam di Kepulauan Seribu

BACA JUGA:Pengamat Energi dan Pertambangan Imbau Tak Perlu Terburu-buru Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Dalam tuntutannya, kuasa hukum pengguna Fecebook menuduh Meta berbohong karena mengatakan jika pengguna dapat mengontrol data pribadi, padahal sebenarnya Facebook membiarkan pihak lain untuk dapat mengakses data pribadi pengguna.

Dilansir dari reuters.com, Facebook menjelaskan bahwa pelaku yang mengakses data pribadi merupakan user yang tidak sah dari Facebook.

Tetapi Hakim Distrik AS Vince Chhabria menyebut pembelaan Facebook tidaklah benar 2019 kasus tersebut dilanjutkan.

Adapun akun yang terlibat dalam kasus ini mencapai 250 hingga 280 juta akun pengguna Facebook.

Pengacara penggugat mengatakan mereka berencana untuk meminta hakim untuk memberi mereka hingga 25 persen dari penyelesaian sebagai biaya pengacara yang mencapai 181 juta dolar AS.

Kategori :